-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Penindasan terhadap Pekerja, Pemilik Percetakan di Pontianak Dilaporkan ke Disnaker

05/08/2025 | 01.29.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-08-04T18:29:54Z

Ketua AWI Kota Pontianak
Ketua AWI Kota Pontianak


Pontianak, Kalbar, IntuisiTV.com – Kasus dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang pekerja percetakan, Hasanah Dwimurti, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang semestinya. Atas kasus ini, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melayangkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, meminta perhatian dan penindakan sesuai aturan.

Hasanah Dwimurti bekerja selama lebih dari dua tahun di perusahaan percetakan milik PT. Ghifari Mafaza Pratama, yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Komplek Pondok Pangeran 3, Blok G8, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Namun, pada 30 Juni 2025, dirinya dipanggil oleh salah satu pemilik usaha berinisial DJP dan diberhentikan secara lisan dengan tuduhan mencetak banner tanpa menyetorkan hasilnya kepada perusahaan.

Hasanah mengakui kesalahan tersebut dan bersedia bertanggung jawab. Saat itu, DJP menyampaikan bahwa kesalahan itu telah “dimaafkan”, namun dengan konsekuensi dirinya tidak bisa bekerja lagi dan gajinya dipotong Rp1.000.000 dari total gaji Rp1.500.000.

Namun dua hari kemudian, Hasanah kembali dipanggil ke kediaman DJP dan diberitahu bahwa kerugian perusahaan akibat perbuatannya mencapai Rp100 juta. Pihak perusahaan kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp80 juta dan memaksa Hasanah menandatangani surat pernyataan cicilan sebesar Rp500 ribu per bulan, yang disusun berdasarkan dikte DJP. Hasanah menyatakan bahwa saat itu ia datang sendiri tanpa pendamping, dan merasa tertekan hingga menuruti permintaan tersebut.

Hasanah Dwimurti Saat Menandatangani Surat Kuasa


Kasus berlanjut saat pada 14 Juli 2025, DJP kembali menghubungi Hasanah, meminta agar pembayaran Rp80 juta dilakukan secara tunai di akhir bulan. Hasanah yang sedang hamil besar merasa keberatan dan meminta agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, namun ditolak.

Pada 30 Juli 2025, Hasanah bersama keluarganya akhirnya menemui Ketua AWI Kota Pontianak untuk meminta pendampingan. Ia pun memberikan surat kuasa kepada Ketua AWI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Budi Gautama, menegaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“PHK sepihak tanpa prosedur yang sah dan tanpa penetapan berkekuatan hukum tetap adalah batal demi hukum. Kami mendesak agar PT. Ghifari Mafaza Pratama menyelesaikan kewajibannya terhadap Hasanah melalui proses mediasi di Disnaker Kota Pontianak,” tegas Budi.

Ketua AWI Kota Pontianak yang juga menerima kuasa dari korban, turut memberikan pernyataan tegas terkait dugaan perlakuan tidak adil ini.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktik-praktik intimidatif terhadap pekerja di sektor nonformal, terutama terhadap perempuan yang sedang dalam kondisi rentan,” ujarnya.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi ketenagakerjaan, tetapi juga persoalan etika dan kemanusiaan,” tambahnya. Lebih lanjut, Budi Gautama menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mendorong semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk menegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan jangan hanya menuntut haknya, tetapi juga wajib memenuhi hak-hak pekerja,” pungkas Budi.


Redaksi | IntuisiTV.com