-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Ratusan Juta Jadi Debu, Jalan Baru Dibangun di Sungai Kunyit Kini Rusak Parah

19/08/2025 | 18.07.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-08-19T15:38:03Z

 


Mempawah, IntuisiTV.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Gang Nelayan RT.006/RW.003, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, kembali jadi sorotan publik. Baru selesai Desember 2024, jalan bernilai ratusan juta rupiah itu kini sudah rusak parah, padahal baru dibangun. Kerusakan ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di Kalimantan Barat yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Hasil pantauan TIM Media, Senin (18/08/2025), permukaan jalan tampak mengelupas, kerikil berhamburan, hingga menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan warga. Sejumlah pengendara roda dua bahkan mengaku harus ekstra hati-hati melewati jalan tersebut karena licin dan rawan tergelincir.


“Baru sebentar selesai, jalan sudah rusak. Mutunya jelas buruk. Kalau ini dibiarkan, sebentar lagi hancur total,” ungkap Ridwan alias Kibot, warga setempat. Warga menduga proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 itu dikerjakan asal-asalan, tanpa memperhatikan spesifikasi teknis (RAB).


Warga menuding lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah sebagai penyebab utama kualitas buruk pekerjaan. Selain itu, dugaan penggunaan material di bawah standar semakin memperparah kondisi jalan. “Kalau diawasi dengan ketat, mustahil jalan baru dua bulan langsung rusak. Ini jelas ada yang bermain,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.


Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah hanya menjawab singkat, “Akan kami bahas di internal dinas untuk mencari solusi. Mohon waktu dan pengertiannya. Ke depan ini akan menjadi bahan evaluasi kegiatan kami di Disperkimtan.” Namun, jawaban ini dianggap warga tidak menyentuh akar persoalan, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran dan kelalaian dalam fungsi pengawasan.


Menyikapi kondisi tersebut, warga menegaskan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Mempawah, serta mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit menyeluruh. “Uang rakyat jangan main-main. Kalau ada yang berani bermain anggaran, harus diproses hukum. Kami akan lapor agar kejaksaan turun tangan,” ujar warga dengan nada meradang.


Fenomena jalan cepat rusak bukan kali ini saja terjadi di Kalimantan Barat. Pada awal 2025 ini saja, proyek jalan di Kabupaten Kubu Raya juga menuai protes warga karena baru beberapa bulan selesai namun sudah penuh retakan. Bahkan, proyek drainase di beberapa lokasi pernah disorot karena pengerjaannya dianggap asal-asalan dan terindikasi penyimpangan spesifikasi.


Kondisi ini menunjukkan adanya pola sistemik dalam pengelolaan proyek daerah di Kalbar. Proyek infrastruktur yang dibiayai dengan APBD kerap dikerjakan tanpa pengawasan ketat, sehingga kualitasnya tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.


“Ini bukan kasus tunggal. Hampir setiap tahun ada saja proyek jalan yang rusak dalam hitungan bulan. Artinya, ada masalah serius dalam tata kelola anggaran dan pengawasan di daerah,” ujar seorang pengamat pembangunan daerah yang dimintai pendapat.


Ketua Forum Pemantau Anggaran Dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat Dani Susanto, menilai proyek rabat beton di Sungai Kunyit patut diusut tuntas. “Proyek baru dua bulan selesai tapi sudah rusak, jelas ada masalah serius. Bisa jadi mark-up anggaran, pengurangan kualitas material, atau lemahnya pengawasan. Semua ini bisa masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.


Dani Susanto menekankan, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip good governance dan merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum. “Negara tidak boleh dirugikan oleh proyek asal jadi. Kalau dibiarkan, budaya korupsi dalam pembangunan akan terus mengakar. Kejaksaan dan aparat penegak hukum wajib bertindak,” tegasnya. Secara hukum, langkah warga melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke penegak hukum memiliki dasar yang kuat.


Pasal 23 UUD 1945 Keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Setiap warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.


Dengan demikian, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka kontraktor, konsultan pengawas, PPK, PPTK, KPA/PA pejabat dinas yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan Negeri Mempawah, Inspektorat, dan BPK akan segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada sebatas “evaluasi internal”?


Kasus jalan rabat beton di Sungai Kunyit seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi. “Kalau dibiarkan, masyarakat hanya akan terus menjadi korban. Uang negara habis, pembangunan hancur, dan rakyat hanya dapat hasil yang buruk,” Dani Susanto.





TIM: IntuisiTV