-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM FPAKP Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Jalan Komplek Gravella Permai

14/08/2025 | 14.33.00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-08-14T07:48:10Z

Pernyataan Ketua RT Dinilai Keliru dan Tidak Masuk Akal

Kubu Raya, Kalbar, IntuiasiTV.com – Polemik pembangunan jalan lingkungan di Komplek Gravella Permai, RT 86 RW 17, Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, semakin mencuat ke publik. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar (Perkim Kalbar) menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 ini mendapat sanjungan dari Ketua RT setempat, Joni Silaen, namun menuai bantahan dari warga dan sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati anggaran.

Diketahui, sebelumnya salah satu media memberitakan kondisi jalan yang baru dibangun di Komplek Gravella Permai sudah mengalami keretakan. Namun, pemberitaan itu langsung dibantah oleh Ketua RT 86 RW 17, Joni Silaen, melalui media online lainnya.

Dalam bantahannya, Joni tidak hanya menyangkal adanya kerusakan, tetapi juga menyanjung pihak Dinas Perkim Kalbar dan pelaksana proyek atas terealisasinya pembangunan. Ia menyebut pembangunan jalan tersebut merupakan kebutuhan lama warga yang akhirnya terpenuhi, serta mengklaim proses pengerjaan sudah dikoordinasikan sejak jauh hari dengan dirinya.

Namun, klaim tersebut memicu kritik. Secara logis, setiap developer perumahan semestinya sudah membangun jalan saat komplek didirikan. Pernyataan bahwa jalan tersebut “sangat lama dinantikan” dinilai tidak masuk akal, karena fasilitas jalan adalah infrastruktur dasar yang wajib ada sebelum hunian dipasarkan.

“Kalau jalan di komplek dibangun menggunakan APBD, perlu dipertanyakan mengapa developer tidak membangunnya sejak awal. Hal ini berpotensi menjadi indikasi pengalihan tanggung jawab dari pihak swasta ke anggaran negara,” tegas Dani Susanto, Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat.

Beda pandangan juga datang dari warga. Yang mengaku kepada kami bernama All, salah satu penghuni komplek, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pengerjaan proyek. “Mane ade saye dilibatkan, bang. Asal abang - abang tau Itu orang-orang die yang dibawaknye, kelompok die kali tuh. Saye ndak ade same sekali dilibatkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga menyoroti kualitas pengerjaan jalan. “Baru selesai, belum ape-ape, udah pecah sanak-sinik. Kalau ade yang rusak wajarlah kami komplen, karena ini uang rakyat,” tambahnya.

Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat antara Konsultan Pengawas dan pelaksana proyek. Konsultan yang seharusnya mengawasi pekerjaan justru diduga kuat kongkalikong dengan pelaksana, bahkan membantu membuatkan laporan proyek agar terlihat seolah sesuai kontrak.
Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya terpasang selama pekerjaan berlangsung tidak ditemukan di lokasi. Kami dapat menduga jika hal ini ditanyakan langsung kedapa pihak pelaksana, yang pastinya pelaksana beralasan papan tersebut sudah dipasang, namun dicopot oleh orang tak dikenal. Beberapa warga menduga pencopotan dilakukan oleh pihak yang terlibat, agar informasi proyek tidak diketahui publik.

Dalam regulasi perumahan, setiap developer wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman. Jika jalan komplek justru dibangun menggunakan APBD, perlu dilakukan audit untuk memastikan tidak terjadi pembebanan ganda kepada negara.

Dani Susanto menegaskan, proyek pemerintah wajib mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bila terbukti ada penyimpangan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dani Susanto, Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat, mendesak Inspektorat Provinsi dan BPKP untuk melakukan audit teknis dan administrasi. Dokumen seperti kajian teknis, RAB, kontrak, hingga berita acara serah terima pekerjaan diminta dibuka ke publik untuk memastikan transparansi.

“Kalau memang proyek ini benar, buktikan dengan data. Publik berhak tahu anggarannya berapa, siapa kontraktornya, bagaimana hasil pengawasan, dan mengapa papan proyek tidak ada di lokasi,” Dani Susanto.

Polemik proyek jalan Komplek Gravella Permai ini bukan sekadar soal kualitas pekerjaan, tetapi menyentuh aspek transparansi penggunaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, dugaan lemahnya pengawasan, serta kemungkinan pengalihan beban dari developer ke anggaran negara.
Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat mendesak Polda Kalbar maupun Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas, demi memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Kami mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kabid Kawasan Permukiman, namun satpam mengatakan Kabid sedang dinas luar (DL). Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.




Jurnalis: Jam