Pontianak, Kalbar, IntuisiTV.com – Proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Dari tahun ke tahun, kegiatan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat ini nyaris tidak pernah lepas dari koreksi tajam media lokal maupun nasional, serta kritik keras dari sejumlah LSM di Kalbar.
Sorotan utama terletak pada buruknya pengawasan fisik maupun administrasi, yang bukan hanya merugikan kualitas pembangunan, tetapi juga diduga mengandung praktek unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum. Di lapangan, ditemukan hampir seluruh pelaksana mengeluh adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,5 juta untuk pengambilan dokumen kontrak, sebuah kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum maupun regulasi yang jelas. Praktik ini, jika benar, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara maupun tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, persoalan juga muncul terkait legalitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa seorang PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau lembaga yang ditunjuk, dan menjadi bukti penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja di bidang pengadaan.
Tanpa sertifikasi tersebut, penetapan seseorang sebagai PPK dapat dianggap cacat hukum. Konsekuensinya bukan hanya sebatas sanksi administrasi bagi pejabat yang menetapkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan aparat pengawasan BPK, Inspektorat, BPKP. Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, hal ini bahkan bisa menyeret pihak terkait ke ranah pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, keberadaan konsultan pengawas juga dipertanyakan kinerjanya. Alih-alih menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional, pengawasan kerap terkesan hanya formalitas diatas kertas. Hasilnya, proyek-proyek yang baru seumur jagung sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Publik pun mempertanyakan mutu beton, kualitas ready mix, serta transparansi harga yang digunakan.
“Ini pola yang sudah berlangsung lama, seolah-olah sudah menjadi sistematis. Kalau ada media atau LSM yang mengoreksi, barulah dilakukan perbaikan. Kalau tidak, pelaksana bisa melenggang bebas tanpa konsekuensi. Ini jelas merusak wajah tata kelola keuangan daerah,” tegas Dani Susanto, Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah (FPAKP) Kalimantan Barat, dengan nada tinggi.
Dani juga menambahkan, praktik pungli maupun penempatan PPK tanpa sertifikasi adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menurunkan tim investigasi khusus untuk mengaudit dan mengecek seluruh kegiatan proyek di Dinas Perkim, mulai dari tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Jangan biarkan APBD terus dimainkan,” ujarnya.
Seruan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika tata kelola APBD justru membuka ruang bagi pungli, penyalahgunaan jabatan, dan proyek bermutu rendah, maka jelas telah terjadi bentuk nyata pengkhianatan terhadap konstitusi.
Lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2021), yang menyebutkan bahwa Jaksa berwenang melakukan tindakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Dengan demikian, Kejati Kalbar bukan hanya berhak tetapi juga berkewajiban menurunkan tim untuk memastikan apakah dugaan pungli, PPK tanpa sertifikasi, serta lemahnya pengawasan proyek di Dinas Perkim Kalbar telah menimbulkan kerugian negara yang nyata.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim IntuisiTV.com kepada Kabid Kawasan Permukiman dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat tidak membuahkan hasil. Beberapa kali upaya pertemuan dan panggilan telepon yang dilakukan tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini dimuat, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang menjadi sorotan.
Jurnalis: Masturiman
Editor: Surya Fakhturahman