Kubu Raya, Kalbar, IntuisiTV.com — Lagi dan lagi, kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat kembali memicu sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait proyek jalan lingkungan, kali ini giliran proyek saluran drainase di RT 86 RW 17, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang menjadi pusat perhatian.
Peninjauan langsung menemukan bahwa proyek drainase tersebut tidak memiliki papan informasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, serta implementasi Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan informasi ini membuat publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.
Selain itu, kualitas pekerjaan juga menuai tanda tanya besar. Pondasi drainase terlihat miring, terdapat banyak pecahan pada struktur beton, serta kualitas beton yang menurutnya patut dipertanyakan dan mutu material yang digunakan diduga jauh di bawah standar teknis.
Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah Kalimantan Barat, Dani Susanto, menyebut temuan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan sekadar salah hitung atau kesalahan kerja. Ketika papan proyek tidak dipasang, spesifikasi teknis diabaikan, dan kualitas konstruksi dibiarkan buruk, ada dugaan kuat unsur kesengajaan. Hal ini masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Dani.
Menurut Dani, dugaan tersebut selaras dengan pengertian perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jika dikaitkan dengan proyek pemerintah, hal ini juga dapat bersinggungan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Sorotan publik mulai merebak sejak awal Agustus 2025, ketika warga setempat dan tim LSM melakukan pengecekan lapangan. Dokumentasi visual memperlihatkan ketidaksesuaian konstruksi dengan standar pekerjaan publik. Proyek drainase ini berlokasi di kawasan padat penduduk RT 86 RW 17, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya wilayah yang rawan banjir dan sangat membutuhkan infrastruktur berkualitas.
Dani mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, BPK, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif. Menurutnya, langkah cepat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan rakyat.
“Aparat penegak hukum jangan hanya menunggu laporan tertulis. Temuan seperti ini cukup menjadi dasar awal penyelidikan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, proses harus berjalan,” ujarnya. Apabila proyek bermasalah ini dibiarkan, selain menimbulkan kerugian negara, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Lebih dari itu, praktik serupa bisa berulang di masa depan karena pelaku merasa aman dari sanksi.
Ketua LSM Forum Pemantau Anggaran dan Kinerja Pemerintah Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap proyek pemerintah adalah bagian dari hak konstitusional, sementara tindakan tegas adalah kewajiban aparat sesuai perintah undang-undang. Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, penegak hukum diminta segera turun tangan tanpa kompromi.
“Negara punya aturan, aparat punya kewenangan. Jangan diam. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tutup Dani dengan nada penuh harapan agar aparat penegak hukum bergerak cepat.
Jurnalis: Hen